Melindungi Hak-Hak Anak: Upaya Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur Di SMKN 3 Kota Gorontalo

Sumiyati Beddu, Nur Insani, Rahmawati Rahman, Hijrah Lahaling

Abstract


Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman siswa tentang pentingnya pencegahan perkawinan di bawah umur. Melalui kegiatan ini, siswa dapat memahami peran masyarakat dan pemerintah dalam mencegah dan melindungi hak anak dari perkawinan di bawah umur. Dengan demikian, kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat memiliki dampak positif dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pencegahan perkawinan di bawah umur. Pemilihan metode penyuluhan hukum dipandang relevan karena mampu menjangkau langsung peserta didik dengan pendekatan interaktif, diskusi kelompok, serta studi kasus yang berkaitan dengan praktik perkawinan anak di masyarakat. Metode ini juga dilengkapi dengan penyampaian materi berbasis regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga siswa tidak hanya memahami teori tetapi juga aspek normatifnya. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa siswa lebih memahami dampak negatif perkawinan anak, baik dari sisi normatif, pendidikan, kesehatan, maupun sosial. Selain itu, mereka juga menyadari pentingnya peran keluarga, sekolah, dan aparat pemerintah dalam mencegah terjadinya praktik tersebut. Kesadaran ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi siswa untuk turut berperan aktif dalam menyuarakan pencegahan perkawinan di bawah umur di lingkungan mereka.


Keywords


Child Marriage Prevention; Community Service; Children's Rights.

Full Text:

PDF

References


Aristoni, “Quo Vadis Marriage Dispensation in Indonesia: Judge’s Decision in Preventing Child Marriage at the Jepara Religious Court,” Jure J. Huk. dan Syar’iah, vol. 14, no. 2, pp. 226–243, 2022, doi: http://dx.doi.org/10.18860/j-fsh.v14i2.17408.

J. A. Lakoro and Z. Suleman, “Praktik Perkawinan Dibawah Umur Dan Dampaknya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Di Kabupaten Boalemo,” J. Ilm. AL-Jauhari J. Stud. Islam Dan Interdisip., vol. 3, no. 2, pp. 35–51, 2018.

A. Aziz, “Rumah Tangga Bahagia Sejahtera,” Semarang: Wicaksono, 1990.

N. Insani, S. Beddu, R. Rahman, A. Arpin, and M. A. A. Samuri, “Judicial Considerations in Child Marriage Dispensations: An Empirical Study of the Gorontalo Religious Court,” J. Ilm. Al-Syir’ah, vol. 22, no. 1, pp. 41–52, 2024.

N. Insani, Hukum Perdata, Cet. ke-1. Makassar: CV. Mitra Ilmu, 2024.

N. Insani and R. Rahman, Hukum Islam, Cet. ke-1. Kalimantan Selatan: Ruang Karya, 2025.

H. Bastomi, “Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinanmenurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia),” Yudisia J. Pemikir. Huk. dan Huk. Islam, vol. 7, no. 2, pp. 354–384, 2016, doi: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v7i2.2160.

F. Indriani, N. H. Pratama, R. N. B. Sitepu, and Y. A. Harahap, “Dampak Tradisi Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi Pada Wanita : Literature Review,” J. Sci. Soc. Res., vol. 6, no. 1, p. 1, 2023, doi: 10.54314/jssr.v6i1.1150.

E. Setyawan, M. C. Huda, A. Muamar, and D. Sukardi, “Legal Age for Marriage : SDGs and Maslahah Perspectives in Legal Policy Change in Indonesia,” vol. 17, no. 2, pp. 183–198, 2023, doi: https://doi.org/10.24090/mnh.v17i2.9506.




DOI: https://doi.org/10.62411/ja.v8i3.3067

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Sumiyati Beddu, Nur Insani, Rahmawati Rahman, Hijrah Lahaling



Jurnal ABDIMASKU (p-ISSN : 2615-3696e-ISSN : 2620-3235) diterbitkan oleh LPPM Universitas Dian Nuswantoro Semarang. Jurnal ini di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Statcounter

View My Stats

 

ABDIMASKU terindeks di :