Aspek Hukum Pidana Terhadap Penipuan Investasi dan Kejahatan Pemasaran Produk Secara Online di Era Globalisasi

Hani Irhamdessetya

Abstract


Abstrak

Perkembangan teknologi informasi di era globalisasi telah membawa kemudahan dalam aktivitas ekonomi digital, namun juga memunculkan risiko kejahatan siber, termasuk penipuan investasi dan kejahatan pemasaran produk secara online. Rendahnya literasi hukum digital di kalangan pelajar menjadi faktor yang meningkatkan kerentanan terhadap tindak pidana tersebut. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan di SMK Muhammadiyah Ungaran dengan tujuan meningkatkan pemahaman siswa terkait aspek hukum pidana penipuan investasi dan pemasaran produk online, serta membekali keterampilan pencegahan dan pelaporan. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum dengan pendekatan edukatif-partisipatif, diskusi interaktif, dan simulasi kasus. Hasil evaluasi melalui pre-test dan post-test menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman siswa mengenai modus penipuan, dasar hukum yang berlaku (KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen), serta langkah hukum yang dapat ditempuh. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah preventif dalam membentuk generasi melek hukum dan beretika dalam aktivitas ekonomi digital, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum di ranah siber.

 

Kata Kunci: Hukum Pidana, Penipuan Investasi, Pemasaran Produk Online

 

Abstract

The development of information technology in the era of globalization has brought convenience to digital economic activities but also increased the risk of cybercrime, including investment fraud and online product marketing crimes. Low levels of digital legal literacy among students have contributed to their vulnerability to such criminal acts. This community service program was carried out at SMK Muhammadiyah Ungaran to enhance students’ understanding of the criminal law aspects of investment fraud and online product marketing, as well as to equip them with prevention and reporting skills. The method applied was legal counseling using an educational-participatory approach, interactive discussions, and case simulations. Evaluation results from pre-tests and post-tests indicated a significant improvement in students’ comprehension of fraud schemes, applicable legal provisions (Indonesian Penal Code, Electronic Information and Transactions Law, and Consumer Protection Law), and possible legal remedies. This activity is expected to serve as a preventive measure in shaping a legally literate generation with ethical conduct in digital economic activities, while also supporting law enforcement efforts in cyberspace.

 

Keywords: Criminal Law, Investment Fraud, Online Product Marketing

 


Keywords


Hukum Pidana, Penipuan Investasi, Pemasaran Produk Online

Full Text:

PDF

References


Geneva, Switzerland: ITU Publications.

A.G.Putra, 2021, “Kejahatan Siber dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51, no. 2, pp. 305-322.

Y. Prasetyo, 2021, “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik: Tantangan dan Solusi,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 10, no. 1, pp. 77-90.

M.S. Nasution and H. Santoso, 2022, “Peningkatan Literasi Digital Sebagai Upaya Pencegahan Kejahatan Online,” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 12, no. 2, pp. 155-168.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, “Laporan Tahunan Penanganan Konten Ilegal,” Jakarta: Kominfo.

Klinik Hukumonline, 2023, Cara Menentukan Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan Online, https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-menentukan-pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-online-lt5d1ad428d8fa3

Klinik Hukumonline, 2023, Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-378-kuhp-tentang-penipuan-lt6571693c4c627/

Ditjen Aptika, 2019, Kominfo, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), https://aptika.kominfo.go.id/2019/08/undang-undang-ite/

Gramedia Literasi, 2022, Apa Itu UU ITE, Dampak Pelaksanaan, Isi Pasal, dan Polemiknya, https://www.gramedia.com/literasi/apa-itu-uu-ite/

Pencari Ilmu – HDPLAWYER, 2021, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Larangan dan Saksi (Pasal 27 & 28), https://www.pencariilmu.hdplawyer.com/pembelajar/hukum-siber/uu-ite

Mahkamah Konsititusi (MK), 2025, UU ITE Beri Perlindungan Informasi Elektronik Pribadi dan Publik,

https://www.mkri.id/index.php?id=16205&page=web.Berita




DOI: https://doi.org/10.62411/ja.v8i3.3078

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Hani Irhamdessetya



Jurnal ABDIMASKU (p-ISSN : 2615-3696e-ISSN : 2620-3235) diterbitkan oleh LPPM Universitas Dian Nuswantoro Semarang. Jurnal ini di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Statcounter

View My Stats

 

ABDIMASKU terindeks di :