Optimasi Strategi Pencegahan Cyberbullying bagi Usia Remaja di Kab. Banyumas Berbasis IT

Primandani Arsi, Iphang Prayoga, Muhammad Hasyim Asyari

Abstract


Cyberbullying atau istilah lainya perundungan digital adalah salah satu tindak pidana yang sering terjadi di dunia maya. Tindakan cyberbullying umumnya terjadi di kalangan remaja. Polresta Banyumas sesuai dengan tugasnya pada fungsi Binmas yakni melaksanakan pembinaan pada masyarakat meliputi pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi melalui pengamanan swakarsa, kerjasama dalam pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat termasuk edukasi pencegahan tindakan pelanggaran UU ITE. Kendati kegiatan pembinaan/edukasi telah rutin dilakukan, namun belum dapat menjamah semua pelosok Kab.Banyumas. Hal ini dikarenakan luas daerah Kab.Banyumas dan personel Bhabinkamtibmas tidak sebanding. Permasalahan lain muncul ketika pandemi, yakni kegiatan pembinaan remaja tersebut terhenti akibat proses belajar mengajar dilakukan secara daring. Sehingga otomatis agenda untuk sosialisasi ke sekolah menjadi terhenti. Padahal selama masa pandemi aktivitas remaja di dunia maya justru semakin meningkat, hal ini justru beresiko lebih besar pada peluang tindak kejahatan dunia maya. Permasalahan tersebut terjadi karena model sosialisasi konvensional yang selama ini diterapkan Polresta Banyumas dapat dikatakan kurang efektif dan efisien. Adapun solusi yang dapat dilakukan dilakukan yaitu dengan metode Webinar. Berdasarkan pelaksanaan kegiatan dapat disimpulkan bahwa tujuan dari kegiatan ini tercapai. Hal itu ditandai dengan adanya peningkatan kemampuan pemahaman bagi sasaran terkait cyberbullyng melalui perbandingan data pre-test diawal acara dan post-test diakhir acara.


Keywords


cyberbullyng, polresta, webinar

Full Text:

PDF

References


I. M. S. N. Darmaja and N. M. A. W. Wilani, “Gambaran resiliensi mahasiswa psikologi penyintas perundungan kelompok sebaya: sebuah studi kasus tunggal I,” J. PPsikologi Udayana, vol. 8, no. 2, pp. 1–8, 2021.

I. Maulana, “Cyberbullying Sebagai Kejahatan : Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif,” J. Kaji. Sos. dan Huk. Islam, vol. 2, no. 2, pp. 123–142, 2020.

L. Fazry and N. C. Apsari, “PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PERILAKU,” J. Pengabdi. dan Penelit. Kpd. Masy., vol. 2, no. 1, 2021.

D. P. F. Fasya and T. Na’imah, “SYSTEMATICAL REVIEW: KECENDERUNGAN PERILAKU CYBERBULLYING DI KALANGAN REMAJA,” J. Pshimphoni, vol. 2, no. 1, pp. 1–9, 2021.

N. S. Rumra and B. A. Rahayu, “Perilaku Cyberbullying Remaja,” J. Ilm. Kesehat. Jiwa, vol. 3, no. 1, pp. 41–52, 2021.

A. C. N. Utami and S. T. Raharjo, “POLA ASUH ORANG TUA DAN KENAKALAN REMAJA,” J. Pekerj. Sos. e, vol. 4, no. 1, pp. 1–15, 2021.

I. A. Putri and M. Pratama, “HUBUNGAN KEPERCAYAAN DIRI TERHADAP PERILAKU CYBERBULLYING MEDIA SOSIAL PADA REMAJA1 Indah,” Nusant. J. Ilmu Pengetah. Sos., vol. 8, no. 3, pp. 125–133, 2021.

Chornelius and K. Astuti, “Perilaku Cyberbullying ditinjau dari Konformitas pada Mahasiswa X Yogyakarta,” in SEMNAS LPPM Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 2020, pp. 380–385.

A. Fauzah, Z. A. Herlant, and R. Hendriana, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN CYBER BULLYING PADA ANAK DI BAWAH UMUR Ardhaya,” J. Jucto Delicti, vol. 1, no. 2, pp. 75–88, 2021.

R. Yunita, “PERUNDUNGAN MAYA ( CYBER BULLYING ) PADA REMAJA AWAL,” J. Ilm. Bimbing. Konseling Pendidik. Islam, vol. 1, no. 2, pp. 93–110, 2021.

J. S. P. Sondakh, H. S. Muaja, and F. Tawas, “PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DALAM PASAL 27 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK1,” vol. IX, no. 5, 2021.

S. Bahrani, “PERAN SAT BINMAS DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES PEKALONGAN,” Indones. J. Police Stud. (, vol. 1, no. 1, pp. 207–254, 2017.

S. W. Fajriani, B. Sekarningrum, and M. Sulaeman, “Cyberspace: Dampak Penyimpangan Perilaku Komunikasi Remaja,” J. Ilmu Pengetah. dan Teknol. Komun., vol. 23, no. 1, pp. 63–78, 2021.

A. Setiawan and M. P. Jessica, “Optimalisasi Pemanfaatan Media Online Untuk Melakukan Edukasi Selama Covid-19 Di Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Kota Surakarta,” SEMAR (Jurnal Ilmu Pengetahuan, Teknol. dan Seni bagi Masyarakat), vol. 9, no. 2, pp. 47–52, 2020.

S. Shanti, “PEMANFAATAN MEDIA AUDIO VISUAL UNTUK PEMEROLEHAN BELAJAR RETENSI TEKS NARATIF DALAM PEMBELAJARAN BAHASA INGGRIS SISWA,” J. Pendidik. Indones., vol. 2, no. 10, pp. 1763–1774, 2021.

G. Murdjito, “Metoda Pengabdian Pada Masyarakat,” in Pelatihan Metodologi Pengabdian Kepada Masyarakat, 2012.




DOI: https://doi.org/10.33633/ja.v6i2.1011

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Primandani Arsi, Iphang Prayoga, Muhammad Hasyim Asyari



Jurnal ABDIMASKU (p-ISSN : 2615-3696e-ISSN : 2620-3235) diterbitkan oleh LPPM Universitas Dian Nuswantoro Semarang. Jurnal ini di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Statcounter

View My Stats

 

ABDIMASKU terindeks di :