Sosialisasi Hukum Pertanahan Atas Penghapusan Petuk D dan Leter C di Desa Ngadirojo Magelang

Ryan Adhi Pratama, Ridho Ramadhinnov, Prastyo Wicaksono, Purwoko Aji Prabowo, Muthia Azahra, Siti Tahta Himatus Sholihah, Muhammad Hafizh Haqiqi, Via Kurniatri, Adib Maslahatul Inayah, Alan Budi Kusuma, Welly Mahardhika, Anirawilda Purba

Abstract


Penghapusan Petuk D dan Leter C yang selama ini menjadi bukti administrasi kepemilikan tanah di pedesaan membawa dampak signifikan terhadap proses pendaftaran tanah di Indonesia, khususnya di Desa Ngadirojo. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, kurangnya aksesibilitas informasi dan minimnya sosialisasi telah menyebabkan kebingungan masyarakat, hambatan administrasi, dan potensi sengketa tanah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai dasar hukum penghapusan Petuk D dan Leter C, prosedur pendaftaran tanah yang diperbarui, serta pentingnya tertib administrasi pertanahan. Metode yang digunakan adalah tatap muka melalui pemaparan materi, diskusi, dan studi kasus, dengan peserta terdiri dari perangkat desa, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan warga. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap prosedur legal, dokumen pengganti, dan manfaat sertifikat tanah sehingga masyarakat lebih siap menghadapi perubahan administrasi pertanahan.


Keywords


Hukum pertanahan; Petuk D; Leter C; PP No. 18/2021; pendaftaran tanah

Full Text:

PDF

References


A. M. Umami and N. Permata, “No Title,” J. Ganec Swara, vol. 19, no. No.1, 2025.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), “Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” Jakarta, 2021.

S. Handayani and P. T. Wahyudi, “Pendaftaran Hak Atas Tanah Asal Letter C, Girik dan Petuk D Sebagai Alat Bukti Permulaan di Kabuaten Sleman Daerah istimewa Yogyakarta,” J. Repert., vol. II, no. 2, pp. 126–135, 2015.

C. S. Murni and S. Sulaiman, “Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah,” Lex Libr. J. Ilmu Huk., vol. 8, no. 2, pp. 183–198, 2022.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, “Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pendaftaran Tanah,” Jakarta, 2021.

R. B. Lubis, M. Akib, and W. Umar, “Kendala dan Dampak Pendaftaran Tanah Tidak Bersertifikat pada Peningkatan Pendapatan Daerah Kota Kendari,” Halu Oleo Law Rev., vol. 7, no. 2, pp. 214–223, 2023, doi: 10.33561/holrev.v7i2.28.

Glenn Daniel Basuki and Mia Hadiati, “The Legitimacy of Sale and Purchase Deeds for Letter C Certificates Formed by PPAT,” J. Law, Polit. Humanit., vol. 5, no. 1, pp. 274–281, 2024, doi: 10.38035/jlph.v5i1.1025.

Tim UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, “Tata cara pendaftaran tanah sistematis lengkap berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018,” 2018.

M. Kusumawati et al., “Sosialisasi Penerapan 5R Di Industri Pangan Pada Sektor UMKM Desa Kemiri,” Abdimasku J. Pengabdi. Masy., vol. 8, no. 3, pp. 897–906, 2025.

P. E. Tanaya and P. T. Dwijayanthi, “Sosialisasi Pengenalan Hukum Pertanahan : Pentingnya Sertifikat Tanah Sebagai Tanda Bukti Kepemilikan Hak Atas,” vol. 24, no. September, pp. 359–364, 2025.




DOI: https://doi.org/10.62411/ja.v9i1.3191

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Ryan Adhi Pratama, Ridho Ramadhinnov, Prastyo Wicaksono, Purwoko Aji Prabowo, Muthia Azahra, Siti Tahta Himatus Sholihah, Muhammad Hafizh Haqiqi, Via Kurniatri, Adib Maslahatul Inayah, Alan Budi Kusuma, Welly Mahardhika, Anirawilda Purba



Jurnal ABDIMASKU (p-ISSN : 2615-3696e-ISSN : 2620-3235) diterbitkan oleh LPPM Universitas Dian Nuswantoro Semarang. Jurnal ini di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Statcounter

View My Stats

 

ABDIMASKU terindeks di :