Peningkatan Literasi Pelindungan Data Pribadi bagi Pengelola Pondok Pesantren

Muhammad Ainul Yaqin, M. Faisal, Totok Chamidy, Suhartono Suhartono, Irwan Budi Santoso, Syahiduz Zaman, Imamuddin Imamuddin

Abstract


Transformasi digital telah meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan administrasi lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren. Kondisi tersebut menyebabkan volume data pribadi yang dikelola semakin besar sehingga meningkatkan risiko kebocoran data apabila tidak disertai tata kelola yang memadai. Rendahnya literasi mengenai pelindungan data pribadi serta belum optimalnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi tantangan bagi pengelola lembaga pendidikan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi pelindungan data pribadi bagi pengelola Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh Kota Malang melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan. Metode yang digunakan meliputi identifikasi kebutuhan mitra, penyampaian materi secara interaktif, diskusi, pendampingan, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Kegiatan diikuti oleh 11 peserta yang terdiri atas pengelola pondok pesantren. Hasil pelaksanaan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai konsep data pribadi, prinsip pelindungan data, risiko kebocoran data, hak pemilik data, serta kewajiban pengelola data sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Diskusi juga berhasil mengidentifikasi beberapa kebutuhan penguatan tata kelola, antara lain penyusunan kebijakan internal, standar operasional prosedur, klasifikasi data, pengendalian hak akses, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Kegiatan ini memberikan kontribusi dalam meningkatkan literasi pelindungan data pribadi sekaligus menjadi langkah awal bagi pengembangan tata kelola data yang lebih aman dan akuntabel di lingkungan pondok pesantren.

Keywords


pelindungan data pribadi; literasi digital; pondok pesantren; pengabdian kepada masyarakat; keamanan informasi

Full Text:

PDF

References


Badan Standardisasi Nasional, SNI ISO/IEC 27001:2022 Information Security, Cybersecurity and Privacy Protection—Information Security Management Systems—Requirements. Jakarta: BSN, 2022.

International Organization for Standardization, ISO/IEC 27001:2022 Information Security, Cybersecurity and Privacy Protection—Information Security Management Systems—Requirements. Geneva, Switzerland: ISO, 2022.

Organisation for Economic Co-operation and Development, OECD Guidelines on the Protection of Privacy and Transborder Flows of Personal Data. Paris: OECD, 2013.

European Union, Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council of 27 April 2016 (General Data Protection Regulation), Official Journal of the European Union, 2016.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keahlian Pelindungan Data Pribadi. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, 2023.

National Institute of Standards and Technology, NIST Cybersecurity Framework (CSF) 2.0. Gaithersburg, MD, USA: NIST, 2024.

W. Stallings, Effective Cybersecurity: A Guide to Using Best Practices and Standards. Boston, MA, USA: Addison-Wesley, 2020.

W. Stallings and L. Brown, Computer Security: Principles and Practice, 5th ed. Hoboken, NJ, USA: Pearson, 2024.

K. C. Laudon and J. P. Laudon, Management Information Systems: Managing the Digital Firm, 17th ed. Harlow, England: Pearson, 2022.

I. R. Maruf, S. M. R. Noval, D. Sumantry, Z. M. Noor, and D. E. Yudistira, “Peningkatan literasi pelindungan data pribadi bagi kelompok rentan di Kampung Inspirasi melalui pendekatan hukum klinis,” Syntax Lit. J. Ilm. Indones., vol. 10, no. 8, 2025, doi: 10.36418/syntax-literate.v10i8.61503.

N. P. W. Windriani, P. I. D. Putri, and I. P. P. Wiraatmaja, “Pendampingan pengolahan data pribadi pelanggan terkait perlindungan hukum pada Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Denpasar,” J. Pengabdi. UntukMu NegeRI, vol. 7, no. 1, pp. 17–23, 2023, doi: 10.37859/jpumri.v7i1.4028.

K. R. Anggen Suari and I. M. Sarjana, “Menjaga privasi di era digital: Perlindungan data pribadi di Indonesia,” J. Anal. Huk., vol. 6, no. 1, pp. 132–142, 2023, doi: 10.38043/jah.v6i1.4484.

R. Kusniati, A. Najemi, and A. A. Salim, “Gen Z’s personal data protection literacy towards a healthy digital culture,” Probono Community Serv. J., vol. 5, no. 1, pp. 1–16, 2026, doi: 10.51825/pcsj.v5i1.37111.

A. Yahanan, M. Apriyandi, M. E. Trinanda, B. N. Atika, and M. A. Nurfitrah, “Edukasi langkah antisipatif perlindungan data pribadi terhadap ancaman deepfake sebagai kejahatan berbasis kecerdasan buatan (AI),” WIDYA LAKSANA, vol. 15, no. 1, pp. 136–144, 2026, doi: 10.23887/jwl.v15i1.109993.

I. Safitri et al., “Strengthening legal literacy among vocational school students through education on personal data and OJK-licensed online loans,” J. Pengabdi. UNDIKMA, vol. 7, no. 1, 2026, doi: 10.33394/jpu.v7i1.18806.

I. K. Indit Maharani, A. M. Arizqi, S. Hidayat, and A. Setiawan, “Sosialisasi perlindungan data pribadi di era digital,” Pros. SENANTIAS Semin. Nas. Has. Penelit. Dan Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 6, no. 2, pp. 710–719, 2025.




DOI: https://doi.org/10.62411/ja.v9i3.3412

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Muhammad Ainul Yaqin



Jurnal ABDIMASKU (p-ISSN : 2615-3696, e-ISSN : 2620-3235) diterbitkan oleh LPPM Universitas Dian Nuswantoro Semarang. Jurnal ini di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Statcounter

View My Stats

 

ABDIMASKU terindeks di :