Penggunaan Tanah Kas Desa Untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat di Dusun Sukunan, Yogyakarta

Dwi Rahmawan Turut, Dian Aries Mujiburohman

Abstract


Pemerintahan desa saat ini sudah sangat berkembang, bahkan desa diberikan otonomi langsung oleh pemerintah pusat melalui ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Untuk menciptakan kemakmuran masyarakat, maka pemerintah desa mengupayakannya dengan berbagai cara, salah satunya dengan mengizinkan masyarakat untuk memanfaatkan tanah kas desa. Perekonomian memanglah hal yang menjadi persoalan dasar dalam masyarakat, maka dari itu pemerintah diharuskan peka dan peduli terhadap kondisi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana masyarakat memanfaatkan tanah kas desa untuk meningkatkan taraf ekonomi mereka. Penelitian ini juga melihat bagaimana peran pemerintah desa dalam mengupayakan kemakmuran masyarakat dengan sumber daya yang ada. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif. Data yang diperoleh untuk penelitian ini didapat dari hasil wawancara dengan warga desa dan pemerintah desa. Hasil yang diperoleh dikembangkan dengan metode analisis yang kemudian disajikan dalam bentuk artikel. Hasil dari penelitian ini berupa usaha dan bentuk kegiatan yang dilakukan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka yang bersumber dari tanah kas desa. Masyarakat memanfaatkan tanah kas desa dan fasilitas yang ada dengan pemikiran kreatif mereka, sekaligus dalam hal ini terlihat peran pemerintah desa yang memberi perhatian terhadap ekonomi masyarakat.


Full Text:

PDF

References


T. Sekarningrum, “Tanah Kas Desa yang Menjadi Penyertaan Modal dalam Badan Usaha Milik Desa,” Notaire, vol. 2, no. 1, 2019, doi: 10.20473/ntr.v2i1.10261.

A. Diniyanto, “Reformasi Hukum Tanah Desa: Redefinisi dan Penguatan Kedudukan,” J. Rechts Vinding Media Pembin. Huk. Nas., vol. 8, no. 3, 2019, doi: 10.33331/rechtsvinding.v8i3.331.

D. A. Mujiburohman, “Mengali Potensi Wilayah di Desa Tepus Kabupaten Gunung Kidul Abstrak,” J. Pemberdaya. Komunitas MH Thamrin, vol. 4, no. September, pp. 12–21, 2022.

A. Abdullah, “Tinjauan Hukum Pemanfaatan Tanah Bengkok oleh Mantan Kepala Desa X Di Kecamatan Gunung Jati,” Equiv. J. Ilm. Sos. Teknol., vol. 1, no. 2, 2019, doi: 10.46799/jequi.v1i2.6.

U. Supraptiningsih, “Kebijakan Tertib Administrasi Pertanahan Desa,” AL-IHKAM J. Huk. Pranata Sos., vol. 3, no. 1, 2019, doi: 10.19105/al-lhkam.v3i1.2601.

V. Hekmatyar and F. Nugroho, “Badan usaha milik desa dan pembangunan sosial di kabupaten bojonegoro,” Sosio Konsepsia, 2018, doi: 10.33007/ska.v7i3.1444.

R. Sandy, Y. Budisusanto, and U. W. Deviantari, “Evaluasi Dan Inventarisasi Aset Bekas Tanah Kas Desa Menggunakan Sig (Studi Kasus : Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya),” Geoid, vol. 9, no. 2, 2014, doi: 10.12962/j24423998.v9i2.741.

W. Hatmoko, R. Radhika, R. Firmansyah, and A. Fathoni, “Ketahanan Air Irigasi pada Wilayah Sungai di Indonesia,” J. Irig., vol. 12, no. 2, 2018, doi: 10.31028/ji.v12.i2.65-76.

S. Maryam J and M. Adrianis, “Strategi Pemerintah Desa Dalam Mengelola Sawah Tanah Kas Desa Di Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin,” J. Polit. dan Pemerintah. Drh., vol. 3, no. 1, 2021, doi: 10.36355/jppd.v3i1.28.

Y. Djuyandi, “Sikap Politik Pemerintah Desa Jatimukti Dalam Mendukung Pengembangan Kewirausahaan Desa,” J. Transform., vol. 6, no. 1, pp. 28–47, 2020, doi: 10.21776/ub.transformative.2020.006.01.2.




DOI: https://doi.org/10.33633/ja.v6i2.956

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Dian Aries Mujiburohman, Dwi Rahmawan Turut



Jurnal ABDIMASKU (p-ISSN : 2615-3696e-ISSN : 2620-3235) diterbitkan oleh LPPM Universitas Dian Nuswantoro Semarang. Jurnal ini di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Statcounter

View My Stats

 

ABDIMASKU terindeks di :